Senin, 17 November 2008

Kesejahteraan Guru Tanggungjawab Bersama

Peningkatan anggaran yang besar pada tahun 2009 diharapkan mampu memberi manfaat yang besar pula pada dunia pendidikan agar lebih baik, murah, dan menjangkau semua masyarakat. Peningkatan alokasi anggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanahkan angggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Tahun 2009 menjadi momentum yang tepat untuk mewujudkan dunia pendidikan yang bermutu dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di negeri ini. Harapan ini semakin nyata dengan pengalokasian anggaran yang mencapai 20 persen dari total APBN. Kenaikan yang diberikan tentu sangat besar karena di tahun sebelumnya anggaran pendidikan baru 15,6 persen.

Keputusan pemerintah tersebut juga memberikan angin segar bagi terwujudnya kesejahteraan pendidik. Karena pemerintah berencana memberikan gaji guru pegawai negeri sipil yang terendah pangkatnya minimal Rp.2 juta. Pemerintah juga menetapkan menaikan gaji guru non pegawai negeri sipil sebesar Rp 50 ribu - Rp 100 ribu. Ditambah tunjangan subsidi fungsional, yang belum sarjana dinaikkan Rp 50 ribu per bulan. Sarjana Rp 100 ribu per bulan bagi bagi guru yang memenuhi persyaratan. Penyaluran dana gaji tersebut melalui Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Dana Alokasi Umum, serta Dana Alokasi Khusus.

Selain meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai, kenaikkan anggaran pendidikan itu juga digunakan untuk penuntasan percepatan wajib belajar sembilan tahun untuk Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan MTs. Anggaran juga akan diberikan kepada peneliti dan perekayasa di luar departemen pendidikan. Intinya, setiap peneliti bukan pegawai negeri sipil, bisa melakukan penelitian sehingga kesejahteraannya juga bisa meningkat.

Terobosan kebijakan pendidikan yang bersifat massal dan mendasar diantaranya adalah program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta peningkatan kompetensi, kualifikasi, dan sertifikasi guru.

Akan tetapi kita semua menyadari bahwa rencana tersebut bukan berarti tanpa halangan. Kondisi keuangan global yang melemah memberikan pengaruh terhadap anggaran negara kita. Namun mengingat pendidikan menjadi prioritas utama dalam meningkatkan pembangunan manusia Indonesia, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjamin anggaran pada program-program strategis yang mengutamakan kesejahteraan rakyat tidak mengalami pemotongan.

Bahkan Mendiknas memastikan bahwa program prioritas utama pemerintah, seperti peningkatan dana BOS yang sudah populer di masyarakat, peningkatan kesejahteraan guru dengan memberikan tunjangan profesi dan tunjangan fungsional, serta rehabilitasi gedung-gedung sekolah yang rusak, akan tetap dilaksanakan sesuai dengan target.

Peran Pemda

Kesejahteraan guru secara umum memang masih menjadi sorotan. Di sisi lain juga terjadi kesenjangan kesejahteraan antara guru berstatus PNS dengan guru swasta. Oleh karena itu pemerintah terus menjalankan program-program yang mendukung peningkatan kesejahteraan guru seperti memberikan insentif bagi guru swasta dan tunjangan profesi guru.

Tanggungjawab peningkatan kesejahteraan guru tentunya bukan hanya tanggungjawab pemerintah pusat. Terlebih sejak adanya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tersirat berbagai peluang dalam pengembangan pendidikan di daerah yang bisa dilakukan oleh pemerintah setempat karena dengan adanya perubahan pengolahan pendidikan dari yang bersifat sentralistik menuju desentralistik.

Dengan demikian peran pemda menjadi besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya termasuk kualitas dan kesejahteraan guru. Daerah dapat secara leluasa untuk menentukan warna pendidikan di daerahnya. Berbagai sikap positif memang telah dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan desentralisasi pendidikan.

Sebagian besar pemda menyambut gembira adanya otonomi pendidikan. Sikap tersebut dapat kita tengok dari apa yang telah dilakukan Kabupaten Jembrana yang merupakan kabupaten minus (miskin) di salah satu wilayah Provinsi Bali namun berani menerapkan kebijakan pendidikan di daerahnya dengan kebijakan pendidikan gratis SD sampai dengan SMA. Bahkan untuk saat ini banyak daerah yang telah menerapkan program serupa.

Keseriusan pembangunan pendidikan yang dilakukan pemerintah daerah tersebut memang harus diberikan apresiasi yang tinggi meskipun peran yang lebih penting dalam dunia pendidikan bukan hanya persoalan menggratiskan biaya pendidikan. Persoalan kualitas guru juga harus menjadi prioritas jika ingin membangun pendidikan yang bermutu. Untuk itu, muara dari kualitas guru salah satunya adalah kesejahteraan guru meski kebijakan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang masih sangat beragam.

Di samping keuntungan adanya otonomi daerah, kita juga tidak boleh menafikkan bahwa masih banyak juga daerah yang belum siap menerima kewenangan dari pusat dalam sektor bidang pendidikan. Berbagai faktor menjadi penyebabnya seperti sumber daya manusia (SDM) yang belum memadai, sarana dan prasarana belum cukup tersedia, atau anggaran pendapatan asli daerah (PAD) mereka sangat rendah.

Berbagai kelemahan tersebut tentunya dapat dicarikan jalan keluarnya mengingat kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan mutu guru di daerah telah dilakukan dengan perubahan kurikulum dengan berbasis pada kompetensi (KBK) serta UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Terlebih lagi dengan keberanian dan komitmen pemerintah terhadap upaya pengembangan pendidikan melalui penganggaran yang besar. Hal ini tentu semakin membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan kualitas pendidikan secara umum. Selayaknya pemerintah daerah mendukung sepenuhnya dengan melakukan sharing dana antarpemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta melakukan pengawasan sebaik-baiknya.

Penutup

Kualitas dan peningkatan kesejahteraan guru memang tidak bisa dipungkiri akan memberikan pengaruh yang besar dalam peningkatan mutu pendidikan. Begitu pentingnya persoalan ini sehingga banyak kalangan yang berpandangan bahwa Pemerintah semestinya membuat standar kesejahteraan guru dengan landasan adanya kesenjangan antara guru swasta dengan yang berstatus negeri.

Akan tetapi, kita semua juga harus lebih arif menyikapinya. Karena tidak semua yang disamakan akan berujung baik. Karena dalam hal kesejahteraan guru harus mempertimbangkan kualitas dan profesionalitas satuan pendidikan tersebut.

Oleh karena, selain tuntutan pemenuhan kesejahteraan para guru selayaknya membekali dirinya dengan berbagai kemampuan seperti knowledge, skill and experience, teaching methodology, profesional and personal development, serta memiliki kecakapan dalam teknologi dan kepemimpinan.

Jika segenap persoalan di atas dapat sepenuhnya diselesaikan maka harapan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas akan segera menjadi nyata.

Di muat di Majalah KOMITE Edisi 2 Nopember 2008