Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (UUD 1945 Pasal 38 H ayat 1)
shom.doc
Salah satu sektor yang berperan sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas manusia
Di samping itu, pemenuhan atas perumahan dan permukiman juga dituangkan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 40 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Dan secara lebih khusus juga perkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman yang menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Rangkaian perundangan tersebut secara eksplisit mempertegas bahwa rumah atau papan maupun permukiman menjadi kebutuhan vital manusia yang sangat mendasar. Keberadaan rumah sebagai wadah tempat tinggal sesesorang ataupun unit sosial dalam masyarakat dapat berfungsi sebagai tempat berlindung sekaligus tempat berinteraksi sosial.
Secara nasional, hak perumahan didefiniskan sebagai hak bagi setiap orang guna mendapakan akses menghuni rumah yang layak dalam suatu komunitas yang aman dan bermartabat. Sedangkan secara universal, rumah dikelpmpokkan sebagai bagian dari hak dasar bersama dengan layanan kesehatan dan kesejahteraan bagi dirinya dan keluarganya, termasuk kebutuhan dasar pangan, sandang, layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan sosial lainnya.
Meski pada dasarnya pemenuhan rumah merupakan kewajiban perseorangan dan peran negara dalam hal ini membantu akses masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar tersebut secara adil dan merata. Akan tetapi Pemerintah
Hal ini bisa dilihat dari permasalahan yang masih terus terjadi di sektor perumahan mulai dari ketidakmampuan memiliki rumah hingga bermukim di kawasan kumuh. Saat ini diperkirakan masih ada sekitar 7 juta dari 57 juta keluarga
Persoalan kawasan kumuh harus kita akui sebagai permasalahan yang cukup klasik bagi masyarakat di kota-kota besar. Kawasan kumuh yang ada sebenarnya bukan kawasan yang diperuntukkan bagi pemukiman penduduk. Namun oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah atau tidak tetap disulap menjadi tempat tinggal.
Di Indonesia, keberadaan kawasan kumuh saat ini terdapat di sekitar 500
PNPM Mandiri Perkim
Kebutuhan perumahan di
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam memenuhi ketersediaan rumah layak huni bagi seluruh rakyat meskipun sebagai kebutuhan dasar tidak harus selalu dipenuhi melalui kepemilikan. Begitu pula dengan upaya yang dilakukan untuk penghapusan kawasan kumuh. Pemerintah menargetkan pembebasan kawasan kumuh perkotaan pada 2010 mampu mencapai 200 dari 500
Salah satu program yang bertujuan mencapai pemenuhan tempat tinggal layak huni adalah Program Nasional Pemberdayaan Masayarakat (PNPM) Mandiri Perumahan dan Permukiman. Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan PNPM Mandiri yang dilaksanakan melalui fasilitas berbagai kegiatan yang terkait dengan bidang perumahan permukiman dalam upaya menumbuh-kembangkan kemampuan masyarakat dalam peningkatan kualitas rumah dan perumahan, pemenuhan kebutuhan rumah dan perumahan, serta peningkatan kualitas permukiman yang berbasis pemberdayaan masyarakat.
PNPM Mandiri Perumahan Permukiman ini bertujuan untuk membantu dalam mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui keterpaduan berbagai program pemberdayaan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan permukiman agar masyarakat miskin dapat menempati rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman.
Dalam pelaksanaanya, pendekatan dasar PNPM-Mandiri Perkim berbasis pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk perbaikan kualitas rumah masyarakat khususnya masyarakat miskin dan kualitas lingkungan permukiman, khususnya di kawasan kumuh. Pelaksananya dilakukan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) dan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan untuk wilayah perdesaan. Sedangkan di wilayah perkotaan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan Kelembagaan PNPM-perkotaan.
PNPM Mandiri Perkim sudah dimulai sejak 2006 lewat pemberdayaan komunitas perumahan dengan memberikan stimulan. Pada tahun 2009, PNPM Mandiri Perkim yang dijalankan Kementerian Perumahan Rakyat dengan komponen bantuan dana stimulan perumahan swadaya sebesar Rp135,6 milyar telah mencakup 19.000 unit dengan lokasi yang tersebar di 32 provinsi dan 202 kabupaten/kota. Sedangkan untuk tahun depan, direncanakan akan mencakup 22.000 unit dengan alokasi dana sebesar Rp153,6 milyar yang tersebar di 33 provinsi dan 154 kabupaten/kota.
Penutup
Pentingnya ketersedian rumah yang layak huni bagi segenap rakyat
Komitmen mewujudkan cita-cita tersebut diwujudkan pemerintah dengan membentuk Djawatan Perumahan Rakyat. Di beberapa Daerah Tingkat II pada tahun 1952 didirikan Jajasan Kas Pembangoenan, yang bertugas membangun perumahan dengan harga di bawah harga pasaran, khususnya untuk golongan menengah kebawah. Sedangkan di tingkat Pusat pada tahun 1945`dibentuk Badan Perantjang Perumahan dan Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan (LPMB).
Kini memang sudah 59 tahun pidato Bung Hatta tersebut berlalu tapi cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud. Akan tetapi, semangat untuk memenuhi hak dasar berupa tempat hunian yang layak bagi seluruh rakyat sebagaimana diamatkan UUD 1945 tetap menjadi komitmen segenap pemangku kepentingan di negeri ini.
Melalui akselerasi berbagai program perumahan dan permukiman yang salah satunya melalui perluasan cakupan pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perumahan dan Permukiman untuk membiayai pembangunan perumahan masyarakat miskinn diharapkan hak segenap rakyat untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dapat segera terwujud. (dimuat di Majalah Komite edisi 1-15 Nov 2009)