Rabu, 16 Desember 2009

Pemantapan Kelembagaan Penanggulangan Kemiskinan

Pada tanggal 03 Desember lalu telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang merupakan agenda tahunan dari Sekretariat TKPK Nasional dan sekaligus sebagai forum koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Tujuan pelaksanaan Rakornas TKPK Provinsi adalah memantapkan beberapa agenda sehubungan dengan adanya agenda percepatan program-program pemerintah baik dalam program seratus hari maupun program lima tahun ke depan. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang akan semakin memantapkan penanggulangan kemiskinan melalui berbagai instrumennya, baik kebijakan maupun kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Perubahan tata pemerintahan dari Kabinet Indonesia Bersatu I menjadi Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, menyebabkan adanya perubahan kebijakan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kabinet Indonesia Bersatu II telah diberi mandat untuk membuat program kerja seratus hari, satu tahun, dan lima tahun ke depan.

Kebijakan tersebut menimbulkan adanya beberapa perubahan atau pemantapan mendasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Sasaran penanggulangan kemiskinan telah ditetapkan di dalam RKP 2010 maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014.

Pada tahun 2014, angka kemiskinan diturunkan pada angka 8-10 persen, pengangguran 5-6 % dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6,3 %- 6,8 % serta inflasi rata-rata 4-6 %. Dengan target tersebut tentu akan membutuhkan berbagai penyesuaian, percepatan, pemantapan, dan penguatan kelembagaan agar sasaran tersebut bisa dicapai.

Upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat bukanlah semata-mata tanggung jawab Pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Daerah, kalangan dunia usaha, dan kalangan masyarakat sipil, termasuk masyarakat miskin itu sendiri.

Dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan perwujudan pencapaian program 100 Hari Kabinet Indonesia Bersatu II, kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang terdiri dari para pemangku kepentingan perlu lebih diperkuat. Untuk itu, di tingkat pusat, kelembagaan TKPK Nasional akan lebih diperkuat dan ditingkatkan di bawah koordinasi dan pengendalian Wakil Presiden. Sedangkan kelembagaan penanggulangan kemiskinan di daerah tetap dilaksanakan oleh TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai wadah koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

Meski demikian pada prinsipnya upaya penanggulangan kemiskinan tetap mengacu pada tiga kluster program yang ada yaitu pertama, mengembangkan bantuan sosial. Kedua, meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau yang lebih dikenal dengan PNPM Mandiri. Ketiga, meningkatkan akses usaha mikro dan kecil terhadap sumber daya produktif.

Dengan demikian, guna menjamin koordinasi dan harmonisasi upaya penanggulangan kemiskinan dalam rangka program seratus hari, satu tahun dan lima tahun ke depan maka dibutuhkan beberapa langkah strategis antara lain; Pertama, penguatan kelembagaan TKPK daerah. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah teknis di daerah dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Bagi daerah yang belum terbentuk TKPK kab/kota diharapkan segera diwujudkan sedangkan bagi yang sudah terbentuk perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan yang ada.

Kedua, pentingnya integrasi atau pemantapan mengenai bantuan sosial terpadu bagi masyarakat miskin berbasis keluarga. Penyaluran bantuan yang berbasis rumah tangga perlu dipertajam dengan berbasis keluarga. Sesuai dengan hasil evaluasi yang dilakukan, program-program bantuan yang ada di kluster satu ini belum terintegrasi dengan baik. Antara program yang dijalankan dalam menggunakan data cakupan penerima program belum berbasis pada data yang sama. Dengan demikian, mekanisme pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin harus terus diperbaiki dan ditingkatkan.

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri atau yang lebih dikenal dengan PNPM Mandiri. PNPM Mandiri memang telah dilaksanakan di seluruh kecamatan. Namun demikian, tantangan berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelaksanaan PNPM Mandiri termasuk meningkatkan peran Pemda agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat lebih ditingkatkan.

Oleh karena itu, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 168/PMK 07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama (DDUB) untuk penanggulangan kemiskinan sangat penting dilakukan mengingat hal ini memuat tatacara dalam pendanaan program bersama. Keberadaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sekaligus menjadi payung hukum terhadap sharing pendanaan PNPM Mandiri antara pusat dan daerah. PMK ini hanya berlaku untuk PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan.

Dengan adanya PMK tersebut, pemerintah daerah diharapkan tidak ragu lagi untuk menyediakan dan mewujudkan sharing anggaran untuk PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan. Karena itu, jika memang masih ada daerah yang tidak sanggup atau tidak bisa menyediakan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) untuk penanggulangan kemiskinan maka PNPM Mandiri yang ada di daerah tersebut akan dikurangi dan dialihkan kepada daerah lain yang lebih membutuhkan, kecuali bagi daerah yang tertimpa bencana.

Adanya perubahan kebijakan dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan tersebut tentu membutuhkan persiapan maksimal dari setiap daerah. Untuk itu, secara kelembagaan TKPK Provinsi harus memantapkan koordinasi dan sinerginya di tingkat provinsi masing-masing.


Penutup

Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi 2009 kali ini memang tidak membahas semua permasalahan dalam penanggulangan kemiskinan yang ada namun lebih difokuskan pada penguatan kelembagaan di dalam upaya memantapkan kelembagaan TKPK Provinsi, meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan kapasitas kelembagaan bagi TKPK Provinsi sebagai forum dialog lintas pelaku yang efektif agar mempu menjalankan fungsi koordinasi kebijakan dan program serta pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.

TKPK Provinsi harus mampu menjadi lembaga yang professional, transparan, dan akuntabel serta memiliki sumberdaya manusia yang permanen dalam pengelolahan sekretariat TKPK di daerah.

Dengan demikian diharapkan TKPK Provinsi mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai upaya koordinasi penanggulangan kemiskinan dalam aspek integrasi pada tahap perencanaan, sinkronisasi pada tahap pelaksanaan dan sinergi antar pelaku. (dimuat di Majalah Komite edisi 15-31 Des 2009)