Senin, 03 Agustus 2009

Percepat Target Penurunan Angka Kemiskinan


Pada hari Selasa, 2 Juni 2009 lalu saya mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di Jakarta. Rapat koordinasi tersebut membahas tindaklanjut Perpres No 13 tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan serta laporan kemajuan, kendala dan persiapan pelaksanaan tahun 2010 terutama mengenai 3 (tiga) kelompok program penanggulangan kemiskinan.


Pembahasan mengenai tindaklanjut dari diterbitkanya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun tersebut tentu merupakan agenda yang sangat penting karena nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin.


Harapan tersebut tentu bukan pekerjaan sederhana, karena berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2008 Tentang APBN 2009, sasaran tingkat kemiskinan pada tahun 2009 ditetapkan pada rentang 12-14% yang berarti lebih rendah dari capaian 2008 sebesar 15,42%. Dengan asumsi tingkat inflasi 6% dan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%, maka berdasarkan prakiraan Bappenas, tahun 2009 jumlah penduduk miskin mencapai 29,99 juta jiwa (13,23%).


Akan tetapi jika infasi melewati angka 9% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%, maka jumlah penduduk miskin diperkirakan mencapai 14,87% atau 33,71 juta jiwa atau tetap lebih rendah dari angka kemiskinan tahun 2008 sebesar 15,42% (BPS-Maret 2008).


Meski demikian, dengan adanya Perpres Nomor 13/2009 diharapkan mampu memberikan semangat dan meningkatkan komitmen bagi semua pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menjalankan program sebagai upaya mempercepat target penurunan jumlah penduduk miskin melalui peningkatan efektifitas koordinasi (sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi) dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.


Di samping itu guna mencapai target tersebut tentunya sangat penting dilakukan penguatan kelembagaan TKPK (TKPK pusat, TKPK provinsi, dan TKPK kabupaten/kota), serta mendorong upaya penanggulangan kemiskinan sebagai program bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat.


Ada beberapa point penting yang perlu saya sampaikan di sini dari hasil rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Perpres 13/2009 yaitu sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Nasional segera menyiapkan Keppres tentang ‘Strategi Jangka Panjang Penanggulangan Kemiskinan 2010-2025’ dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga, menyusun Pedoman Umum Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dan melakukan konsolidasi TKPK Nasional.


Untuk menunjang itu semua, maka Menteri Dalam Negeri segera menyiapkan Permendagri yang mengatur kelembagaan TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai pasal 13 Perpres 13/2009 dan mengacu pada Pedoman Umum (Pedum) Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan diharapkan sudah selesai bulan Juni 2009. Di samping itu, Menteri Dalam Negeri segera menyusun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk mengharmonisasikan program-program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai oleh APBD.


Di sisi pendanaan, melalui Menteri Keuangan akan segera melakukan penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Sedang bagi Kementerian/lembaga lainnya segera menyesuaikan program-program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan dalam 3 klaster dan mengintegrasikan tim koordinasi program di masing-masing sektor ke dalam TKPK Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kab/Kota serta menyiapkan program-program penanggulangan kemiskinan tahun 2010 mengacu pada Perpres 13/2009.

Rencana Tahun 2010

Di samping tindak lajut dari diterbitkannya Perpres 13/2009, dalam rapat tersebut juga membahas mengenai laporan perkembangan program penanggulangan kemiskinan tahun 2009 dan rencana tahun 2010 yang terkoordinasi dalam 3 (tiga) kluster program. Laporan perkembangan capaian program tentunya juga penting sebagai acuan untuk merumuskan program penanggulangan kemiskinan di tahun 2010.


Selaras dengan tujuan mempercepat penurunan jumlah penduduk miskin maka untuk kluster kluster pertama, program Bantuan dan Perlindungan Sosial, pada tahun 2010 Program Keluarga Harapan (PKH) akan ditingkatkan dari 720.000 RTSM menjadi 2 juta RTSM yang diharapkan dapat menjangkau seluruh Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan beasiswa untuk siswa miskin dengan sasaran 1,79 juta siswa SD, 751 ribu siswa SMP, 66 ribu siswa SMU/SMK dan 100 ribu mahasiswa dari keluarga Rumah Tangga Sasaran (RTS). Sedangkan untuk program raskin akan diusulkan kepada Presiden bahwa harga raskin dinaikkan menjadi Rp. 2.000/kg dengan jumlah 15 kg untuk 17,5 juta RTS.


Untuk kluster kedua, program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat yang selama ini tersebar di Kementerian/lembaga, pada akhir Juni 2009 ini diharapkan sudah masuk dalam PNPM Mandiri. Dengan begitu maka nilai bantuan langsung masyarakat (BLM) BLM PNPM Mandiri dapat mencapai maksimal Rp 3 miliar/kecamatan.


Pelaksanaan program PNPM Mandiri pada tahun depan tidak ada lagi pembedaan antara PNPM Inti dan PNPM Penguatan dan tetap melanjutkan pada lokasi-lokasi kecamatan tahun 2009 hanya ditambah dengan kecamatan baru/pemekaran pada kecamatan yang sudah siap.


Sedangkan di program kluster ketiga, Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil, capaian program sangat menggembirakan. Realisasi Kredit Usaha Rakyat dari 6 Bank pelaksana hingga April 2009 mencapai Rp.14,081 trilyun dengan jumlah nasabah sebanyak 1.914.183 nasabah. Rata-rata nilai kredit per nasabah sebesar Rp. 7,36 juta dengan tingkat kemacetan (NPL) sebesar 4,99 %. Jumlah debitur KUR Mikro yang menikmati fasilitas di bawah Rp. 5 Juta telah mencapai 1.830.945 debitur atau 95,65% dari total debitur KUR, sehingga komitmen penyerapan tenaga kerja (pro job) dan penanggulangan kemiskinan (pro poor) dapat tercapai.


Penutup


Pemerintah terus berkomitmen mempercepat target penurunan jumlah penduduk miskin. Komitmen tersebut tentunya hanya bisa terlaksana manakala setiap pemangku kepentingan secara bersama berkemauan kuat mendukung setiap program yang ada. Pemerintah pun telah berupaya dengan beragam cara meningkatkan efektifitas koordinasi (singkronisasi, harmonisasi, dan integrasi) program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan serta melakukan penguatan kelembagaan yang ada.


Untuk anggaran pemerintah berencana mengalokasikan anggaran untuk mengurangi angka kemiskinan tahun depan hingga Rp100 triliun. Besaran anggaran ini merupakan hasil perhitungan dana alokasi langsung kemiskinan maupun pendanaan lain dalam APBN berupa belanja subsidi. Alokasi anggaran belanja kemiskinan 2010 tersebut tetap dilakukan melalui sejumlah instrumen, seperti yang digariskan dalam tiga kluster pengurangan kemiskinan.


Langkah ini tentu harus ditopang dengan pemahaman bersama bahwa upaya penanggulan kemiskinan merupakan program bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Tidak perlu ada lagi rasa curiga dan ‘mempolitisir’ terhadap program yang ada hanya untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Karena pada hakekatnya, semua program yang dijalankan semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. Jika hal ini berjalan dengan baik maka upaya mempercepat penurunan kemiskinan di negeri ini akan dapat tercapai.

Tidak ada komentar: