Selasa, 12 Agustus 2008

Fungsi Kelembagan TKPK dalam PNPM-Mandiri

Douglas North yang dikenal sebagai Bapak kelembagaan dalam bukunya Economic Performance Through Time menyatakan bahwa peran kelembagaan sebagai faktor yang penting dalam menentukan kebijakan perekonomian sepanjang waktu. Dalam kaitannya dengan perkembangan kelembagaan maka dimensi “waktu” merupakan hal yang penting. Sedangkan dimensi waktu berkaitan erat dengan perubahan ekonomi dan sosial, dan merupakan proses pembelajaran serta proses evaluasi dari kelembagaan itu sendiri

Secara sederhana kita mengartikan kelembagaan sebagai ”aturan main” (rule of the game). Namun, sering kali kita salah kaprah menyamakan antara kelembagaan dengan organisasi, Padahal keduanya tidak identik, meski berkaitan erat. Mudahnya kelembagaan sering kali artikan sebagai software sedangkan organisasi hardwarenya

Namun, apabila kelembagaan tidak mampu mejawab tantangan-tantangan zaman, dalam arti menanggapi perubahan sosial-politik dan ekonomi yang begitu cepat dan drastis, maka niscaya hal ini dapat melahirkan ”jebakan kelembagaan” atau ”jebakan sosial” yang akan berdampak kepada pendapatan dan distribusinya kepada masyarakat.

Melihat begitu pentingnya peran kelembagaan, maka diperlukan sebuah pendekatan kelembagaan untuk mengatasi kemiskinan dengan menekankan pada bagaimana sumber daya sosial dapat ditumbuh-kembangkan melalui perubahan dalam distribusi hak milik (property rights), batas-batas yurisdiksi dan aturan representasi untuk mengatasi kemiskinan.

Sedangkan kalau Merujuk pada dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan kelembagaan yang kuat baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu diperlukan lembaga yang mempunyai otoritas politik dan bertanggungjawab atas terwujudnya strategi dan kebijakan PK. Otoritas tersebut mencakup wewenang dalam melakukan koordinasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan, penyususnan anggaran, monitoring dan evaluasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kelembagaan adalah salah satu persoalan yang amat mendasar dalam upaya penanggulangan kemiskinan. untuk itu, kelembagaan juga menjadi fokus penanggulangan kemiskinan disamping masalah pendataan dan pendanaan.

Peran TKPK Pusat

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2005 tugas dan fungsi TKPK berperan secara aktif dengan melakukan langkah-langkah kongkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui koordinasi dan singkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Peran dan fungsi tersebut direalisasikan melalui penyusunan dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), dokumen ini nantinya menjadi acuan bersama dalam upaya PK di Indonesia. Mudahnya fungsi TKPK pusat lebih pada menyiapkan seperangkat system (norma, standar, prosedur dan manual) untuk melaksanakan penanggulangan kemiskinan dari tingkat pusat hingga daerah.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan fungsi seperti, koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan serta pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi di daerah dan kebijakan lanjutan yang ditetapkan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing.

Peran TKPK Daerah dalam PNPM

Peran dan fungsi TKPKD Propinsi maupun TKPKD Kabupaten/Kota tentunya berbeda dan mempunyai kekhususan masing-masing. Bagi TKPKD propinsi peran yang dominan adalah melaksanakan capacity building bagi TKPKD Kabupaten/Kota seperti melaksanakan pelatihan participatory Poverty assesment atau analisis kemiskinan partisipasi, melaksankan monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan di tingkat propinsi serta melaksanakan Training of Trainer (TOT) bagi TKPKD Kabupaten/Kota.

Tugas dan fungsi TKPKD propinsi juga Menyusun dokumen “ Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah tingkat propinsi (SPKD)” dengan fokus pada perencanaan dan penganggaran APBD yang pro-poor, pro-job, pro-growth (pro-human development), dan meningkatkan persentase alokasi APBD untuk penanggulangan kemiskinan/pengangguran) melalui Konsultasi Publik yang melibatkan seluruh stakeholders.

Membangun kerja sama kemitraan dengan stakeholders dalam upaya penanggulangan kemiskinan (pemerintah, dunia usaha, CSO/ masyarakat madani). Pemantapan dan pemutakhiran data dasar kemiskinan di Provinsi. Namun yang lebih ditekankan peran TKPKD propinsi adalah peran-peran peningkatan kapasitas bagi stakeholder.

Saat ini pemerintah tengah menggalakkan program-program penanggulangan kemiskinan yang berbasis pemberdayaan masyarakat miskin, sebab program pemberdayaan dipandang sangat efektif dalam penanggulangan kemiskinan di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Sehingga pemerintah memutuskan untuk memperluas pola-pola pemberdayaan masyarakat yang sedang dijalankan untuk dikonsolidasikan dalam wadah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri).

PNPM-Mandiri adalah “Gerakan Nasional” yang menjadi kerangka kebijakan serta acuan dan pedoman bagi pelaksanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan yang selanjutnya diharapkan akan dijalankan oleh, dari dan untuk masyarakat secara mandiri. Dalam hal ini Pemerintah pusat dan daerah bekerjasama dalam meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat untuk menjalankan program ini sebagai suatu gerakan masyarakat.

Untuk tahun 2007 PNPM-Mandiri hanya meneruskan program yang sudah berjalan yaitu PPK dan P2KP. Akan tetapi mulai tahun 2008 secara bertahap program program penanggulangan kemiskinan lain yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dikonsolidasikan dalam PNPM-Mandiri. Untuk itu secara secara bertahap partisipasi dan kontribusi dari pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembiayaan, pengawasan maupun implementasi program ini semakin besar.

Agenda penguatan TKPKD dalam PNPM-Mandiri pada 2007 mencakup beberapa kegiatan antara lain; Pertama, pembentukan dan penguatan TKPKD provinsi, kabupaten dan kota di seluruh provinsi,kabupaten dan kota. Kedua, Sosialisasi PNPM Mandiri (kecuali di daerah yang belum dibentuk TKPKD). Ketiga, Pelatihan MONEV pelaksanaan PNPM Mandiri.

Dan rencananya pada 2008 penguatan tersebut akan ditindakk lanjuti melalui kegiatan, antara lain; Pertama, Pendataan dan pemetaan kemiskinan dan pengangguran harus diverifikasi oleh TKPKD sebagai dasar perhitungan bagi PNPM Mandiri. Kedua, seluruh TKPKD (Prov,Kab,kota) sudah harus efektif menjalankan 3 fungsi ( sosialisasi, monev dan resolusi pengaduan di tingkat daerah).

Bagiaman implementasi peran dan funsi TKPKD Kabupaten/Kota dalam PNPM-Mandiri? Peran dan fungsi TKPKD yang sangat ditekankan adalah pelaksanaan sosialisasi. Fungsi sosialisasi haruslah mencakup fungsi informasi, komunikasi dan edukasi sebab kelambagaan TKPKD Kabupaten/Kota adalah yang menyentuh langsung kegiatan penanggulangan kemiskinan maupun PNPM di daerah sekaligus yang dekat dengan sasaran pemberdayaan yaitu orang miskin.

Setelah melaksanakan fungsi sosialisasi TKPKD Kabupaten/Kota juga melaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi penanggulangan kemiskinan. Kegiatan monitoring ini lebih diarahkan pada kegiatan pemantauan terhadap proses jalannya program-program penanggulangan kemiskinan agar lebih efektif dan efesien. Sedangkan fungsi evaluasi TKPKD Kabupaten/Kota adalah tindak lanjut dari monitoring yaitu mengevalusi hasil dari proses penanggulangan kemiskinan. Kegiatan tersebut berupa pendataan jumlah penduduk miskin setelah digelontorkan PNPM, apakah jumlah penduduk miskin berkurang atau malah sebaliknya bertambah pasca PNPM dilaksanakan.

Fungsi dan peran TKPKD Kabupaten/Kota yang lain adalah menjadi forum untuk penyelesaian pengaduan dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan maupun PNPM Mandiri. Forum ini juga sebagai wadah dalam merumuskan masalah serta memberikan rekomendasi penyelesaian persoalan-persoalan penanggulangan kemiskinan ke TKPK.

Di muat di Majalah KOMITE Edisi Agustus 2007

Tidak ada komentar: