Selasa, 12 Agustus 2008

Road Map Untuk Pembangunan Manusia Indonesia

Kekayaan negara dan kebesaran sejarah masa lalu bukanlah penentu keberhasilan pembangunan suatu negara. Keberhasilan pembangunan justru sangat ditentukan oleh mutu sumberdaya manusianya. Di sisi lain perrtumbuhan ekonomi bukan satu-satunya indikator untuk mengukur kinerja keberhasilan pembangunan suatu bangsa.

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Komitmen pembangunan manusia secara nasional ditekankan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 memberi dasar filosofi pembangunan manusia Indonesia yang tercermin dalam amanat untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Bukti komitmen tersebut tercermin pada keikutsertaan Pemerintah Indonesia dalam menandatangi kesepakatan bersama Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) tentang pembangunan hak-hak fundamental manusia yang terangkum dalam 8 tujuan. Bahkan sebelumya, pada tahun 1995 di Copenhagen, Indonesia telah mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Internasional Pembangunan Manusia yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam KTT itu telah disepakati 10 rekomendasi yang ditandatangani oleh 117 presiden dan kepala pemerintahan tentang prinsip-prinsip utama di bidang pembangunan manusia.

Komitmen Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga tercermin dengan dikeluarkannya dua undang-undang yang berkaitan dengan pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik dan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Indonesia juga sudah mempunyai dokumen Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK) yang memuat 10 hak dasar manusia dalam upaya mengurangi dan menanggulangi kemiskinan. Dokumen tersebut telah diintegrasikan dalam RPJMN 2004-2009, khususnya pada Bab XVI. Sepuluh hak dasar itu meliputi hak atas pangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, perumahan, air bersih dan aman serta sanitasi yang baik, hak atas tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup, rasa aman, dan hak untuk berpatisipasi. Di lingkup pemerintah daerah komitmen tersebut diwujudkan dalam dokumen strategi penanggulangan kemiskinan daerah (SPKD).

Akan tetapi, sejak reformasi digulirkan 1998 lalu, pencapaian pembangunan manusia Indonesia yang berkualitas masih belum maksimal. Dalam Laporan Pembangunan Manusia, Indonesia masih berada pada level menengah (medium human development) walaupun ada trennya mengalami kenaikan.

Pada tahun 2005, Indonesia menempati urutan 110 dari 177 negara, dengan indeks 0.697, turun dari posisi sebelumnya di urutan 102 dengan indeks 0.677 pada tahun 1999. Posisi ini cukup jauh dibandingkan negara-negara tetangganya, seperti Malaysia (urutan 61/0.796), Thailand (urutan 73/0.778), Filipina (urutan 84/0.758) dan Vietnam (urutan 108/0.704).

Kemajuan signifikan terlihat pada tahun 2006, dengan angka IPM mencapai 0.711 dan berada diurutan 108, mengalahkan Vietnam yang mempunyai nilai 0.709. dan, pada tahun 2007 angka IPM Indonesia kembali naik menjadi 0.728. Kecenderungan angka IPM Indonesia yang terus menerus naik (dari 0.677 pada 1999, 0.697 pada 2005, dan 0.711 pada 2006) diharapkan semakin mempersempit ketinggalanya dibanding negara-negara lain.

Lalu, bagaimana dengan kondisi pembangunan manusia di daerah? Dalam implementasi pembangunan manusia Indonesia belum banyak ditindaklanjuti oleh berbagai pihak, terutama pemerintah daerah. Penyebabnya antara lain, keterbatasan kelembagaan, aspek pendanaan, sumber daya manusia, dan juga sistem informasi.

Padahal, sejak penerapan kebijakan desentralisasi, otonomi daerah merupakan modal untuk memperkecil kesenjangan antardaerah. Pemerintah daerah memiliki peran yang penting sebagai ujung tombak pembangunan manusia. Karena itu, ke depan daerah harus lebih memprioritaskan kebijakan pambangunan manusia.

Untuk mewujudkan Pembangunan Manusia Indonesia di daerah perlu dibentuk forum konsultasi publik pembangunan manusia Indonesia untuk mencapai konsensus pembangunan manusia pada setiap tataran (nasional, propinsi, kabupaten/kota) yang difasilitasi oleh tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di daerah.

Untuk memperkuat komitmen pembangunan manusia, pemerintah pada bulan Desember 2007, kembali mengadakan Konperensi Nasional Pembangunan Manusia Indonesia sebagai bentuk kelanjutan dari Konperensi serupa yang diadakan tahun 2006. Tujuannya antara lain: pertama, reafirmasi komitmen nasional (pusat dan daerah) terhadap pembangunan manusia. Kedua, penentuan dan penegasan jaminan kebutuhan minimum bagi tiap warganegara yang harus dicapai. Ketiga, mengidentifikasikan permasalahan-permasalahan utama, baik secara geografis maupun secara sektoral, yang muncul dalam diskusi antara kepala daerah dan stakeholders lainnya, dan keempat membangun kesepakatan dan konsensus antar pemangku kepentingan, khususnya di tingkat pemerintah daerah untuk memenuhi memenuhi empat hak dasar manusia dalam kebijakan di daerahnya, yaitu hak atas pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan hak atas rasa aman.

Berbagai daerah memang telah melaksanakan prakarsa dan inovasi di dalam pembangunan manusia. Namun demikian, masih banyak daerah yang belum berupaya sungguh-sungguh mewujudkan pembangungan manusia. Oleh sebab itu, sebagai perangsang prakarsa pembangunan manusia di daerah, ke depan daerah akan diberikan insentif untuk memprioritaskan kebijakan pambangunan manusia. Insentif tersebut antara lain berupa prioritas pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, seperti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri) dan pemberian bantuan modal untuk pengembangan Lembaga Pengemban Dana Amanah (community trustfund).

Di samping itu, program pembangunan manusia, terutama di daerah, belum banyak dimengerti arti pentingnya di mata masyarakat. Masih banyak pemda yang terpaku pada pola pikir lama, bahwa keberhasilan pembangunan diukur dari tingkatan pendapatan asli daerah, serta berapa banyak infrastruktur yang dbangun.

Road Map PMI

Mewujudkan pembangunan manusia memiliki latar belakang yang panjang. Pengalaman beberapa negara yang berhasil dalam pembangunan sangat ditentukan oleh mutu sumberdaya manusia, bukan karena kekayaan negara dan kebesaran sejarah masa lalu. Oleh karena itu, saat ini kita sangat membutuhkan butuh peta jalan pembangunan manusia Indonesia 2008-2025 karena yang ingin di bangun adalah manusia, bukan jalan atau jembatan yang hanya membutuhkan waktu 1 – 2 tahun.

Ada beberapa agenda yang mendesak bagi pembangunan manusia Indonesia 2008-2025 sebagai hasil Konas PMI 2007, antara lain: Pertama, menyusun Peta Jalan (Road Map) dalam rangka memajukan Pembangunan Manusia Indonesia nasional dan daerah sesuai semangat otonomi daerah.

Kedua, menyusun Agenda Kemitraan dalam memajukan pembangunan manusia Indonesia. Ketiga, mengarusutamakan pembangunan manusia dalam kebijakan dan program sehingga menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembangunan.

Keempat, mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran untuk pembangunan manusia Indonesia. Kelima, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai dan etika keagamaan, keragaman, hak-hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, serta wawasan kebangsaan.

Agenda keenam, menjamin kepastian hukum untuk mendapatkan pelayanan dan mengakses sumberdaya bagi kelompok rentan, dan agenda ketujuh, mengimplementasikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi pada seluruh pemangku kepentingan.

Dari sekian agenda tersebut, yang paling mendesak untuk segera direalisasikan adalah di susunnya peta jalan pembangunan manusia Indonesia 2008-2025. Sebab, walaupun telah ada prakarsa daerah dalam pembangunan manusia seperti pendidikan dan kesehatan, tapi tanpa adanya peta jalan PMI 2008-2025 maka Pembangunan Manusia Indonesia (PMI) belum memiliki arah yang jelas.

Di muat di Majalah Komite Edisi 2008

Tidak ada komentar: